Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Maryanti (35), ibu tiri yang tega membunuh anak tirinya yang berusia 10 tahun dengan keji.

Pada sidang yang digelar Senin (21/8/2023) sore, Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi, membacakan amar putusan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan oleh orangtuanya.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *